Buruh Lepas di Mataram Ditangkap di Gang Sempit Gara-gara ini

Buruh Lepas di Mataram Ditangkap di Gang Sempit Gara-gara ini - GenPI.co NTB
Terduga pelaku peredaran sabu, warga Mataram yang ditangkap polisi di gang sempit. (Foto : Humas Polresta Mataram)

Sebelah kiri saku celana jeans, ditemukan 1 klip plastik bening berisi kristal bening.

"Diduga sabu seberat bruto 2,14 gram dan 1 dompet kecil warna hitam," ujarnya.

Polresta Mataram juga mengamankan terduga pelaku lainnya. Namun karena tidak terbukti, polisi akhirnya melepaskan.

"Empat terduga lain bersama SH saat di TKP namun tidak terbukti menguasai barang," ujarnya.

Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Mapolresta Mataram, untuk kepentingan penyidikan lanjut.

Dia dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya