Sebelah kiri saku celana jeans, ditemukan 1 klip plastik bening berisi kristal bening.
"Diduga sabu seberat bruto 2,14 gram dan 1 dompet kecil warna hitam," ujarnya.
Polresta Mataram juga mengamankan terduga pelaku lainnya. Namun karena tidak terbukti, polisi akhirnya melepaskan.
"Empat terduga lain bersama SH saat di TKP namun tidak terbukti menguasai barang," ujarnya.
Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Mapolresta Mataram, untuk kepentingan penyidikan lanjut.
Dia dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News