Dua Anggota Polres Dompu Jalani Sidang Disiplin, ini Penyebabnya

Dua Anggota Polres Dompu Jalani Sidang Disiplin, ini Penyebabnya - GenPI.co NTB
Suasana sidang displin dua anggota Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Humas Polri)

GenPI.co Ntb - Dua anggota Polres Dompu, menjalani sidang disiplin. Keduanya melanggar aturan disiplin Polri.

Sidang disiplin, menjatuhkan hukuman penahanan hingga penundaan pendidikan selama setahun.

Sidang disiplin itu, dipimpin Kabag Sumda Polres Dompu Kompol Burhanuddin.

Persidangan juga diikuti Kasi Propam AKP Syamsurryjal selaku penuntut.

Kompol Burhanuddin mengatakan, hukuman disiplin diberikan berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pada Pasal 14 Ayat 2.

Terduga melanggar Pasal 4 huruf I dan Pasal 6 huruf W PP Nomor 2 Tahun 2003.

Keduanya dijatuhkan hukuman disiplin, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 10 hari dan seorang lagi selama 14 hari.

"Keduanya juga ditunda mengikuti pendididkan selama setahun,” ujarnya dikutip dari laman Humas Polda NTB, Jumat (28/1/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya