Astaga, Pedagang Ayam di Mataram Ditangkap Gara-gara ini

Astaga, Pedagang Ayam di Mataram Ditangkap Gara-gara ini - GenPI.co NTB
Seorang pedagang ayam di Mataram saat digeledah aparat kepolisian. (Foto : Dok. Polresta Mataram)

GenPI.co Ntb - Seorang pedagang ayam berusia 24 tahun, di Mataram ditangkap aparat kepolisian.

Pria berinisial ES itu, ditangkap Polresta Mataram karena melakukan tindak pidana narkoba.

Dari tangan warga Lingkungan Karang Bagu Cakranegara itu, polisi menemukan barang bukti narkoba.

Barang buktinya, yaitu tiga poket narkoba jenis sabu dengan berat 35 gram bruto.

“ES ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (27/1/2022).

Menurut dia, ES ditangkap di depan salah satu hotel di bilangan Cakranegara, Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.

Selain sabu, dari hasil penggeledahan saat penangkapan diamankan juga dua unit handphone.

“Hasil penggeledahan ini bukti hasil tindak pidana yang dilakukan terduga,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya