Seorang Juru Parkir di Mataram Ditangkap Gara-gara ini

Seorang Juru Parkir di Mataram Ditangkap Gara-gara ini - GenPI.co NTB
Ilustrasi penangkapan. (ilustrasi : jpnn.com)

Kemudian 1 poket serbuk kristal diduga sabu seberat 10,5 gram bruto.

Saat ini terduga berikut barang bukti hasil penggeledahan, diamankan di Mapolresta Mataram.

"Untuk dipergunakan sebagai kelengkapan penyidik membuat laporan perkara,” ujarnya.

Atas tindakan terduga S, untuk sementara dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pada ayat 114 dan atau 112 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling sedikit tujuh tahun penjara.(*)

 

 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya