Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pagutan beserta barang bukti kejahatannya. Pelaku JF diserahkan ke unit PPA Reskrim Polresta Mataram.
"Atas peristiwa ini mereka diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News