Kasus Kredit Fiktif, Kejari Lombok Timur Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Kredit Fiktif, Kejari Lombok Timur Tetapkan Dua Tersangka - GenPI.co NTB
Kepala Seksi Intelejen Kejari Lombok Timur, LM Rosyidi. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan pemberian kredit fiktif tahun 2020 dan 2021.

Keduanya ialah, Bendahara UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela dan pegawai BPR Aikmel.

"Oknum Bendahara UPT Dikbud Pringgesela inisial S dan Oknum pegawai BPR Aikmel Inisial AM," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Lombok Timur, LM Rosyidi, Kamis (20/1/2022).

Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose.

Dari hasil pemeriksaan saksi, ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan tersangka.

Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar Rp1.005.835.500 .

Dugaan kerugian tersebut, sebagaimana laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat.

"Kita tetapkan tersangka berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya