"Dia disuruh pegang dan mengantarkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News