Jadikan Anak Bawah Umur Kurir, MZ Ditangkap Polres Lombok Timur

Jadikan Anak Bawah Umur Kurir, MZ Ditangkap Polres Lombok Timur - GenPI.co NTB
Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu.(jpnn.com)

"Dia disuruh pegang dan mengantarkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.(*)

 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News