GenPI.co Ntb - Polres Lombok Utara (Lotara) meringkus satu terduga pelaku curanmor dan tiga orang terduga penadah motor curian.
Kapolres Lotara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan, satu orang terduga pelaku curanmor berinisial BY dari Kecamatan Gangga.
BY diduga menjadi pelaku pencurian di rumah korban di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, kecamatan Bayan pada malam hari saat korban tengah terlelap.
BACA JUGA: Diburu Sampai Lotara, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jonggat
“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 480 dengan hukuman paling lama empat tahun,” katanya, Rabu (19/1) dilansir dari Antara.
Sementara terduga penadah ada tiga orang yang diamankan oleh polisi.
BACA JUGA: Perpusnas Bantu Lotara Rp 10 Miliar untuk Bangun Perpustakaan
Masing-masing penadah ini berinisial IKA dan AKM merupakan warga Desa Senaru, Kecamatan Bayan.
Satu lagi penadang inisial HY merupakan warga Alas, Kabupaten Sumbawa.
BACA JUGA: Pelajar Lotara Diajak Masuk Polri
Ketiga terduga pelaku dan penadah ini diringkus berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban 4 Januari 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News