"Pelaku inisial A langsung kami bawa ke Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan didapatkan penadahnya.
"Kami juga mengamankan pelaku penadah motor inisial M, di Desa Selebung Langko Kecamatan Janapria," ungkapnya.
Pada Senin 17 Januari 2022, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni S alias Boyot yang sempat buron.
Boyot ditangkap di rumahnya, Desa Barejulat Kecamatan Jonggat tanpa perlawanan.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News