Dari AG diamankan sabu-sabu dengan berat 0,84 gram, handphone beserta charger, dan satu sepeda motor.
Terduga ketika, AS warga Matakando Mpunda. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 3 juta, buku rekening bank, dua buah handphone, satu timbangan digital, dan satu kotak parfum berisi 163 klip kosong.
“Para terduga ini akan ditindaklanjuti secara hukum. Saat ini mereka diamankan di Mapolres,” kata Tamrin.(*)
BACA JUGA: Tari Wura Bongi Monca, Simbol Harapan Orang Bima
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News