Kejari Lombok Tengah Terima Pelimpahan Kasus Copet WSBK

Kejari Lombok Tengah Terima Pelimpahan Kasus Copet WSBK - GenPI.co NTB
Empat tersangka pencopetan ditahan Kejari Lombok Tengah. (Foto : Wawan/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, menerima pelimpahan tersangka kasus pencopetan di WSBK November 2021 lalu.

Sedikitnya, empat terduga tersangka beserta barang bukti dilimpahkan.

Keempat tersangka ini yakni, inisial DD (47), LT (41), DT (24) dan LG (24)

"Keempatnya merupakan warga Jakarta," kata Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah Herlambang Surya kepada GenPI.co NTB, Rabu (12/1/2022).

Mereka ini merupakan satu keluarga. Sementara, Inisial LG tetangganya.

Para tersangka, disangkakan pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam waktu dekat, Kejari Lombok Tengah akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Praya untuk disidangkan.

"Sementara, kami akan tahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya