Pegawai Tidak Tetap di Lombok Tengah Tuntut SK dari Bupati

Pegawai Tidak Tetap di Lombok Tengah Tuntut SK dari Bupati - GenPI.co NTB
Perwakilan pegawai tidak tetap,berdialog dengan Bupati Lombok Tengah. (Foto : Antara)

Dia mengatakan, menurut ketentuan kepala daerah tidak boleh mengeluarkan surat keputusan mengenai pengangkatan pegawai honorer.

"Pemerintah kabupaten tidak boleh mengeluarkan SK pengangkatan pegawai honor," katanya.(Antara/*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya