Dia mengatakan, menurut ketentuan kepala daerah tidak boleh mengeluarkan surat keputusan mengenai pengangkatan pegawai honorer.
"Pemerintah kabupaten tidak boleh mengeluarkan SK pengangkatan pegawai honor," katanya.(Antara/*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News