GenPI.co Ntb - Pasangan suami istri diciduk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima di Desa Tambe Kabupaten Bima, Senin 10 Januari 2022.
Dari tangan HY dan SR, polisi menyita 16 poket yang diduga sabu seberat 0,70 gram siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam, satu alat hisap sabu, puluhan lembar klip kosong.
Kemudian, beberapa sedotan yang sudah diruncingkan, satu unit ponsel dan uang Rp400 ribu
Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah hasil penggeledahan di rumah terduga yang disaksikan ketua RT.
“Terduga sudah menjalani bisnis haram selama 6 bulan terakhir ini,” ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (11/1/2022).
Saat pasutri ini ditangkap, polisi dilempari batu oleh oknum warga untuk menghadang petugas.
Petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Akhirnya warga, yang berkerumun membubarkan diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News