Hasil Pilkades Pansor Hendak Digugat ke PTUN

Hasil Pilkades Pansor Hendak Digugat ke PTUN - GenPI.co NTB
Calon Kepala Desa Pansor nomor urus satu Sahdan akan membawa hasil Pilkades ke PTUN. (istimewa)

Namun, setelah dijumlahkan angka pemilih tetap dua pada form C-1 tersebut yang seharusnya menjadi empat.

Menurut Sahdan, terlepas dari menang atau pun kalah, pihaknya akan lapang dada menerima dengan syarat PSU harus dilakukan.

Indikasi-indikasi kecurangan yang terjadi saat pilkades Pansor dinilainya menciderai demokrasi, terlebih pilkades kali ini adalah yang pertama di desa yang baru mekar itu.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pelaksanaan Pilkades Lotara Lancar

Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Tingkat Kabupaten Lotara Anding Duwi Cahyadi menjelaskan, pihaknya memang telah menerima laporan dari pihak Cakades Pansor Nomor Urut Satu (Sahdan).

Laporan tersebut telah dikembalikan kepada pelapor dan diminta untuk melengkapi bukti-bukti selama tiga hari.

BACA JUGA:  Semangat, Pilkades Tetap Damai Ya!

Namun setelah laporan tersebut diajukan lagi, Anding menyatakan tidak ada perubahan dari laporan pertama hingga penganjuan perbaikan.

Anding mengemukakan, hal yang paling krusial dari laporan Sahdan adalah saksi yang dimandatkan oleh Sahdan telah menandatangani berita acara dan semua formulir termasuk C-1.

BACA JUGA:  Bupati Lotara Minta Pilkades Berjalan Sehat

Artinya, menurut Anding, saksi tersebut telah mengakui bahwa tidak terjadi masalah apa pun di TPS tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya