“Korban dijanjikan untung sekitar Rp24 sampai Rp40 juta,” ujarnya
Selain itu, AK juga menunjukkan sejumlah dokumen terkait proyek.
Proyek yang dimaksud AK ini, yakni pengadaan Chromebook untuk keperluan sekolah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.
Korban pun bersedia menyerahkan modal invetasi kepada AK. Meskipun tidak sejumlah sama dengan yang diminta pada awalnya.
"Saat itu korban hanya memiliki uang Rp80 juta,” katanya.
Tiga bulan berselang, uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali. Baik modal dan keuntungan.
Satreskrim Polresta Mataram kemudian bergerak. AK ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu.
Selanjutnya AK, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News