GenPI.co Ntb - Seorang residivis kasus narkoba, kembali ditangkap Resnarkoba Polresta Mataram.
Tindakan residivis ini sama, yaitu terkait kepemilikan barang haram narkoba.
Tersangka menjadi residivis, karena baru selesai menjalani hukuman 8 bulan lalu.
Tersangka adalah D. Pria 42 tahun warga Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara Mataram.
Dia ditangkap berkat informasi yang diterima Satreskoba Polresta Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, membenarkan penangkapan terhadap D, Kamis 6 Januari 2022 sore.
“Atas informasi yang diterima kami melakukan penyelidikan dan menemukan orang dengan ciri yang dimaksud,” katanya dikutip dari laman Humas Polri, Senin (10/1/2022).
Penangkapan disaksikan aparat lingkungan, serta warga sekitar yang kebetulan di lokasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News