Warning Ombudsman, Penyaluran BPNT Rawan Maladministrasi

Warning Ombudsman, Penyaluran BPNT Rawan Maladministrasi - GenPI.co NTB
BPNT menyiapkan kebutuhan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, pola penyaluran diduga ada yang melanggar. (ilustrasi : jpnn.com)

Berdasarkan pedoman umum program sembako dan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran BPNT, menyebutkan KPM dalam perbelanjaan e-Warong dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan.

Dari pedoman ini pula disebutkan tak boleh memaketkan bahan pangan.

Namun di sejumlah tempat terlihat praktik pangan dibeli KPM sudah dalam bentu paket.

BACA JUGA:  Dewan Minta Pemkab Loteng dan Pemprov Jangan Jalan Sendiri

Bahkan, e-Warong telah menerima paket pangan dari pemasok.

“Bantuan telah dipaketkan dengan nilai Rp 200 ribu, berisi beras 10 kilo, kacang-kacangan, daging, telur, dan buah,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Keren, Sekarang Pemprov NTB Memiliki Badan Riset

Padahal sesuai dengan pedoman, masyarakat bebas menentukan. 

Akibat sudah dipaketkan, masyarakat harus ikut paket tersebut.(*)

BACA JUGA:  Terima Kasih Mas Angga Yunanda Atas Bantuannya

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya