Aksi kedua pelaku, kata perwira satu melati ini, terlihat dari rekaman CCTV saat mengambil AC di dekat gudang penyimpanan inventaris barang.
Kapolsek melanjutkan, barang hasil curian dijual ke pengepul barang rongsokan dengan harga Rp 3.500 tiap kilogram untuk AC.
Sedangkan aki dijual Rp 10 ribu per kilogram.
BACA JUGA: Edan, Ingin Mabuk Pinjol Maling Rumah Orang
Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan, polisi masih memburu sesorang yang diduga ikut aksi pencurian itu.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)
BACA JUGA: Tim Puma Polres Lombok Timur Beraksi, 2 Pencuri Dibekuk
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News