Tidak hanya itu, iuran 12 bulan selama 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum PHK juga menjadi syarat.
Pengecualian lain PHK dalam program ini ialah pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap atau mengundurkan diri.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News