Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Segera!

Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Segera! - GenPI.co NTB
Ilustrasi program BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : GenPI.co).

Tidak hanya itu, iuran 12 bulan selama 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum PHK juga menjadi syarat.

Pengecualian lain PHK dalam program ini ialah pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap atau mengundurkan diri.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya