Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Segera!

Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Segera! - GenPI.co NTB
Ilustrasi program BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : GenPI.co).

GenPI.co Ntb - Kabar gembira datang dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk 2022 ini, semua peserta bakal mendapat dua bantuan dari pemerintah.

Bantuan apa saja itu? Berikut dibawah ini.

Program MLT dan JHT
Pemerintah, telah menyiapkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Program memiliki tiga jenis fasilitas yaitu, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Program JKP
Program ini merupakan jaminan sosial untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK dari perusahaan.

Jaminan dalam program JKP ini, berbentuk uang tunai dan akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.

Peserta yang bisa mendapatkan program JKP, ialah yang mengikuti program sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan PHK, sebagaimana yang tertulis dalam UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya