Terduga M, dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara," ujar Kasat yang baru saja menyandang pangkat Kompol ini. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News