Sempat Hilang 6 Bulan, M Ditangkap Polresta Mataram

Sempat Hilang 6 Bulan, M Ditangkap Polresta Mataram - GenPI.co NTB
Kasat Narkoba Kompol Yogi Purusa Utama. (Foto : Humas Polda NTB)

Terduga M, dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara," ujar Kasat yang baru saja menyandang pangkat Kompol ini. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya