2021, Polres Lombok Tengah Tangkap 203 Pelaku Kejahatan

2021, Polres Lombok Tengah Tangkap 203 Pelaku Kejahatan - GenPI.co NTB
Konfrensi Pers dan Pemusnahan barang bukti di Polres Lombok Tengah. (Foto : Wawan/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Selama 2021, Polres Lombok Tengah menangkap 203 pelaku kejahatan dari 183 kasus yang diungkap.

"Tahun ini mengalami penurunan bila dibanding di 2020," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Jumat (31/12/2021).

Dia mengatakan, jumlah kasus curas, curat dan curanmor di 2020 diungkap ada 621 kasus dengan tersangka 151 orang.

"Artinya ada penurunan sekitar 400 kasus dari tahun sebelumnya," katanya.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua, roda empat dan beberapa barang lain.

"Barang bukti yang disita sebagian telah dikembalikan kepada pemiliknya," katanya.

Untuk kasus narkoba, juga mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu.

Jumlah kasus Narkoba di 2021 ada 38 kasus dengan tersangka 46 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya