Begini Isi Laporan Banom NW ke Polda NTB Soal Mizan Qudsiyah

Begini Isi Laporan Banom NW ke Polda NTB Soal Mizan Qudsiyah - GenPI.co NTB
Sekjen Hizbullah H Muhammad Sabir didampingi Ketua Lebah NW M Ikhwan menyerahkan laporan ke Direskrimsus Kombes Pol Ekawana, Senin (3/1). (febri/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Di tengah demo protes terhadap ceramah Mizan Qudsiyah di Mapolda NTB, sebagian pengunjuk rasa masuk untuk melapor ke Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ekawana.

Laporan tersebut dilakukan oleh Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Wathan melalui Sekjen Hizbullah H Muhammad Sabir didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (Lebah) NW M Ikhwan.

Ikhwan mengatakan, ceramah dari Mizan Qudsiyah yang viral telah menyinggung makam keramat di Lombok dengan sebutan tak pantas.

BACA JUGA:  Lebah NW : Polisi Diminta Tegas Sikapi Kasus Mizan

Hal itu memicu kegaduhan. Setelah menggkaji pengurus NW dan Banom NW menemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20028 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ada pelanggaran seperti yang tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang ITE,” katanya, Senin (3/1).

BACA JUGA:  Ratusan Orang Demo ke Polda Terkait Ceramah Mizan Qudsiyah

Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pada ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivisu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

BACA JUGA:  Pengurus NWDI Loteng Laporkan Mizan Qudsiyah

“Maka kami menyampaikan supaya Kapolda NTB mengambil langkah hukum tegas kepada terlapor,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya