Tok! Perda Perlindungan PMI Lombok Timur Sah Berlaku

Tok! Perda Perlindungan PMI Lombok Timur Sah Berlaku - GenPI.co NTB
Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy dalam rapat paripurna DPRD belum lama ini. (Foto : Humas Pemkab Lombok Timur).

GenPI.co Ntb - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lombok Timur, akhirnya disahkan.

Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy, berharap Perda tersebut menjadi titik awal optimalisasi perlindungan PMI.

Dalam Perda tersebut, perlindungan dilakukan melalui beberapa proses secara bertahap.

"Seperti peningkatan pengetahuan dan keterampilan sebelum penempatan," ujarnya, dikutip dari laman Pemkab Lombok Timur, Senin (3/1/2021).

Keberadaan Perda menjadi penting, lantaran banyaknya PMI asal Lombok Timur memilih pergi lewat jalur ilegal.

Selain Perda itu, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam juga turut disahkan.

"Kedua Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD," ujarnya.

Perda ini, menjadi payung hukum pemerintah melakukan pemberdayaan dengan maksimal menjelang dibangunnya Kampung Lobster di daerah ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya