HK yang tak kuasa mengelak, akhirnya mengaku dia yang mencuri gelang emas tersebut.
“Korban langsung melaporkan kasus ini di Polsek Soromandi,” ujarnya.
HK juga mengakui serangkaian pencurian. Seperti mengambil gelang emas, 4 lembar kain sarung, dan uang tunai sejumlah Rp800 ribu.
“Keterangan tersangka, dia mengambil barang tersebut berlainan waktu,” ujarnya.
Liontin emas seberat 19 gram lebih, dijual HK di toko emas di Kompleks Pasar Sila, Bima. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News