"Untuk barang bukti yang dilimpahkan jenis sabu 16.18 gram, ganja 500 gram," ujarnya.
Sedangkan Untuk yang disisihkan di laboratorium sabu 97.32 gram, ganja 10.00 gram.
"Untuk disisihkan di persidangan sabu 17.26 gram, ganja 10.00 gram," ujarnya.
Untuk diketahui, Polresta Mataram pada Rabu 29 Desember 2021 juga barang bukti jenis sabu 75.30 gram.
Kemudian ganja 917.70 gram dan miras non tradisional 646 botol. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News