Hapus Aset, Lombok Tengah Dapat Ganti Rugi Rp300 Juta

Hapus Aset, Lombok Tengah Dapat Ganti Rugi Rp300 Juta - GenPI.co NTB
Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya. (Foto : Wawan/GenPi.co NTB).

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah menghapus aset bangunan Hotel Tastura di Kuta Mandalika.

Dari penghapusan aset tersebut, Pemkab mendapat ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Bekas lahan tempat bangunan hotel seluas 2 hektare itu, kini berdiri Raja Hotel.

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan, Hotel Tastura milik pemkab sudah dihapus lantaran adanya bangunan baru.

Sesuai hitungan neraca psychemedics corporation, dari penghapusan aset pemkab mendapatkan ganti rugi atau konpensasi Rp300 juta.

Firman mengaku, penghapusan aset lantaran pemkab ada kontrak kerja sama dengan perusahaan yang membangun dan mengelola Raja Hotel.

"Kontrak kerja sama dengan Raja Hotel selama 30 tahun," katanya kepada GenPi.co NTB Rabu (29/12/2021).

Pihaknya memastikan, aset yang dihapus hanya pada bangunan Hotel Tastura saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya