Mau Pindah? Berikut ini Cara Urus Perubahan KTP

Mau Pindah? Berikut ini Cara Urus Perubahan KTP - GenPI.co NTB
Ilustrasi e-KTP. (Foto : Antara)

Aturan pengurusan pindah KTP sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Tidak ada biaya yang dipungut untuk melakukan pengurusan dan sebaiknya dilakukan sendiri dan tidak diwakilkan, atau melalui calo.

"Urus sendiri, tidak perlu dengan calo. Karena siapa tahu calonya itu yang minta duit. Petugas Dukcapil dilarang memungut biaya. Semuanya gratis," lanjutnya.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya