Mau Pindah? Berikut ini Cara Urus Perubahan KTP

Mau Pindah? Berikut ini Cara Urus Perubahan KTP - GenPI.co NTB
Ilustrasi e-KTP. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb -  Tidak sedikit orang yang bingung cara mengurus pindah KTP.

Padahal syarat dan caranya sangatlah mudah sekali.

Apa saja yang harus disiapkan?

Mengutip dari TikTok Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh @zudanariffakrulloh, untuk mengurus pindah KTP anta kabupaten/kota atau antar provinsi kini mudah.

Anda tidak perlu membawa surat pengantar RT, RW atau kelurahan.

Syaratnya sekarang Cukup membawa Kartu Keluarga (KK).

Pindah penduduk antar kecamatan, kabupaten, antar provinsi syaratnya sama, yaitu cukup membawa kartu keluarga saja.

"Tidak perlu pengantar RT, RW, kelurahan atau kecamatan," kata Zudan dalam video yang diunggahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya