Ingat, Tak Ada Perayaan Tahun Baru!

Ingat, Tak Ada Perayaan Tahun Baru! - GenPI.co NTB
Mengantisipasi Covid-19 jenis baru Omicron, Pemprov NTB mengeluarkan SE. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Pemprov NTB mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pembatasan Natal dan Tahun Baru 2022. Masyarakat pun diingatkan tak menggelar perayaan tahun baru.

Sekda Pemprov NTB H lalu Gita Ariadi mengatakan, larangan perayaan tahun baru merujuk pada SE Gubernur NTB Nomor 360/19/KUM/Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Pemerintah sekaligus mengingatkan supaya masyarakat tak lengah,” katanya, Selasa (28/12).

BACA JUGA:  2000 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Covid Selama Nataru

Gita mengatakan, saat ini dunia sedang dihadapkan dengan varian baru Covid-19 yaitu Omicron.

Varian baru ini disebut memiliki kemampuan  menyebar cukup cepat. 

BACA JUGA:  Antisipasi Omicron, Gubernur Terbitkan SE

“Masyarakat harus tetap taat dengan protokol kesehatan. Tetap mengikuti aturan,” bebernya.

Masyarakat diingatkan, memahami apa yang menjadi kebijakan dan keputusan dari pemerintah baik pusat maupun provinsi. 

BACA JUGA:  500 Personel Aparat Gabungan Amankan Nataru di Dompu

“Semua ini semata-mata dmei melindungi masyarakat,” imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya