KTP Hilang di Luar Kota? ini Cara Urus dan Cetak Ulang

KTP Hilang di Luar Kota? ini Cara Urus dan Cetak Ulang - GenPI.co NTB
Ilustrasi e-KTP. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Untuk perantau, masalah KTP hilang di luar kota tempat tinggal sering membingungkan.

Terkadang perantau belum bisa kembali ke daerah asal mengurus KTPnya.

Lalu apakah bisa mengurus KTP hilang di luar kota? Berikut rangkuman GenPi.co NTB;

Sebelum mengurus KTP yang hilang, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Dinukil dari laman resmi Instagram Kemenkominfo, IndonesiaBaik, berikut yang harus disiapkan:

Mengurus surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.

Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Jika syarat ini sudah disiapkan, Anda bisa menuju Dukcapil terdekat untuk membuat KTP baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya