KTP Hilang di Luar Kota? ini Cara Urus dan Cetak Ulang

KTP Hilang di Luar Kota? ini Cara Urus dan Cetak Ulang - GenPI.co NTB
Ilustrasi e-KTP. (Foto : Antara)

Berikut langkah-langkahnya:
Membawa dokumen yang dibutuhkan ke Dukcapil terdekat.

Sampaikan ke petugas Dukcapil bahwa akan mencetak KTP karena kehilangan.

KTP yang dicetak tidak mengalami perubahan alamat, meski dilakukan di luar kota asal.

Proses pengurusan KTP hilang di luar kota, tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya