Membuat kartu kuning dengan mendaftar langsung
Lalu bagaimana cara mendaftarnya secara langsung. Berikut caranya seperti yang dibagikan akun Instagram Indonesiabaik.id;
1.Datang langsung ke kantor Disnaker setempat
2.Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
3.Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
4.Menunggu proses pencetakan kartu
4.Selesai dicetak, legalisasi kartu kuning
Jika tidak sempat mengunjungi kantor Disnaker, pembaca juga dapat membuat secara online. .
Syarat membuat kartu kuning dengan mendaftar secara online
Berikut cara mendaftar kartu kuning secara online atau dengan aplikasi SISNAKER, antara lain:
Akses situs http://karirhub.kemnaker.go.id.
Masukan data nomor KTP, handphone, email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER.
Klik "Masuk Sekarang".
Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
Pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.
Lalu akan tersedia berbagai lowongan pekerjaan.
Jika akan mencetak kartu AK/I, dapat datang langsung ke dinas kabupaten/ kota.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News