Lowongan Pekerjaan

Cara dan Syarat Buat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Catat ya!

Cara dan Syarat Buat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Catat ya! - GenPI.co NTB
Para pencari kerja. Ilustrasi. (Foto: dok.JPNN.com)

GenPI.co Ntb - Syarat membuat kartu kuning bagi pencari kerja sangat praktis dan sederhana.

Kartu kuning adalah data pribadi pencari kerja yang termuat di database Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Untuk mendapatkan kartu kuning atau biasa disebut AK-1, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota.

Namun, jika ingin praktis masyarakat dapat membuka situs kemnaker.go.id di layanan karirhub.

Bentuk fisik kartu kuning ini akan memuat beberapa informasi tentang pemiliknya.

Bagi yang belum mengetahui syarat membuat kartu kuning untuk mencari kerja, simak informasinya berikut ini.

Syarat membuat kartu kuning
Melansir akun Instagram indonesiabaik.id begini syarat dokumen yang diperlukan membuat kartu kuning bagi pencari kerja, di antaranya meliputi:

1.Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir
2.Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) / Surat Izin mengemudi (SIM)
3.Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki
3.Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
4.Membawa 2 lembar pas photo ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya