Tak Mau Viral di Sosial Media, Jangan Buang Sampah Sembarangan

Tak Mau Viral di Sosial Media, Jangan Buang Sampah Sembarangan - GenPI.co NTB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi. (foto/Pemkab Lombok Utara).

GenPI.co Ntb -  Warga Lombok Utara yang membuang sampah sembarangan, bakal mendapat sanksi sosial yakni diviralkan di sosial media. Langkah ini diambil pemerintah kabupaten (Pemkab), agar hal itu tidak diulangi lagi.

Sanksi ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi belum lama ini. Harapannya, dengan langkah ini bisa mengurangi persoalan sampah yang tidak kunjung selesai.

Anding juga sangat menyayangkan masih adanya prilaku oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab terhadap kebersihan lingkungannya sendiri.

"Rekam, naikkan ke media sosial. Karena sudah cukup mengingatkan secara halus," ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkab Lombok Utara, Rabu (17/11/2021).

Meski begitu, ia mengaku hingga sejauh ini belum menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLH PKP) terkait pelaksanaan sanksi tersebut.

"Saya minta ada laporannya dan tayangkan di media," ujarnya.

Tempat pembuangan sampah yang disoroti Anding yakni Jalan Raya Pemenang-Senggigi yang merupakan salah satu jalur pintu masuk wisata ke Tiga Gili yakni Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan.

Menurut dia, beberapa titik di pinggir jalan banyak ditemukan tumpukan kantong sampah plastik berserakan sehingga tidak sedap dipandang mata. Padahal itu jalur menuju kawasan wisata.

Padahal jalur tersebut, setiap hari tetap dibersihkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan. Namun masih ada saja oknum yang suka membuang sampah sembarangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya