Dikarenakan, perkembangan desain konstitusional dan perkembangan sejarah ketatanegaraan terus berubah.
"Sehingga kajian-kajian hukum tata negara terkait pemilu sangat minim," jelasnya.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News