GenPI.co Ntb - Tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong mengenai dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 2 Triliun telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kajaksaan Tinggi NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, sesuai penelitian jaksa berkas tersangka berinisial SS ini telah P-21.
“Jaksa peneliti tidak ada merubah sangkaan pidana pada tersangka SS,” katanya dilansir dari Antara.
Artanto melanjutkan, penyidik akan menindaklanjuti perkara ini ke tahap akhir penanganan kepolisian yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Untuk teknis pelimpahan, nantinya menjadi kewenangan penyidik. Kami belum dapat informasi lebih lanjut,” ucapnya.
Seperti diketahui, tersangka SS merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani yang kini terancam 10 tahun penjara.
Dalam Youtube diduga milik SS menayangkan konfrensi pers KSU RInjani.
Di dalam konten ini SS menuding pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Ini yang kemudian menjadi motif dari SS menyebutkan program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dnegan anggaran Rp 100 juta terhambat.
Unggahan ini yang kemudian memicu anggota KSU Rinjani datang ke Pemprov NTB berunjuk rasa dan menuntut bantuan tiga ekor sapi segera diberikan.
Tim siber pun mengklarifikasi ke pemeirntah dan diketahui bila tak ada program yang dimaksud oleh tersangka SS.(*)