GenPI.co Ntb - Tim Puma Polres Lobar membekuk jambret di Bypass BIL I Dasan Geres Gerung.
Tersangkanya adalah MS asal Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Loteng.
Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma mengatakan, pencurian dengan kekerasan ini menimpa seorang mahasiswi.
"Korbannya seorang perempuan 21 tahun, asal Desa Kuripan Selatan, Kabupaten Lobar," ungkapnya, Selasa (21/12).
Kasus jambret ini berawal sekitar pukul 07.30 Wita, Minggu (12/12/2021) korban melintas di Jalan Raya Bay Pas BIL I, arah Lombok Barat menuju Kota Mataram.
"Jadi, saat itu korban sedang melintas di Jalan By Pass BIL I, tepatnya di Lingkungan Dasan Geres, Gerung, hendak pergi laundry baju," ucapnya.
Kemudian dari arah belakang korban, datang pelaku berboncengan dua, menggunakan sepeda motor dengan list merah hitam.
"Korban tidak mengetahui nomor polisi dan merk sepeda motor tersebut, menyalip korban dari arah kiri selanjutnya mengambil handphone milik korban," katanya.
Handphonenya disimpan korban di kantung sepeda motornya. Ini membuat korban hampir terjatuh.
"Kemudian pelaku kabur ke arah Tempos dan korban sempat mengejar pelaku sampai Desa Kuripan Induk, namun korban tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku," imbuhnya.
Pelaku membawa kabur satu lembar ATM BNI, uang tunai Rp 600 ribu, dan satu handphone.
Dengan adanya kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 3 juta.
Kemudian Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan dari pelaku," terangnya.
Keberadaan Barang bukti HP tersebut diketahui setelah pelaku menjualnya secara online, dan penjualnya mengarah kepada MS.
"Kemudian Tim mencari keberadaan MS, yang merupakan warga Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kab. Lombok Tengah," katanya.
Setelah melakukan pengejaran dan menelusuri keberadaan MS, akhirnya mendapatkan bahwa MS sedang melintas di Jalan Raya Giri Sasak.
MS mengakui menjambret bersama rekannya dan polisi sudah mengantongi identitas reka pelaku ini, sehingga akan terus melakukan pengejaran.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu Unit Handphone merk VIVO Y12 dan satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Bison Warna Merah Hitam.
Atas kejahatan terkait Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasaan (Jambret) ini, MS disangkakan dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*)