GenPI.co Ntb - Dua orang penyalahgunaan narkoba diringkus oleh polisi di Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, keduanya merupakan warga Kecamatan Ampenan yakni HE (41) berprofesi sebagai karyawan swasta asal kelurahan Ampenan Selatan.
Satu pelaku lagi HG (23) berprofesi sebagai buruh harian warga Kelurahan Dayen Peken.
"Penangkapan keduanya atas informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Mataram yang langsung ditindaklanjuti," katanya, Selasa (21/12) di Polresta Mataram
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 13,35 gram.
Diamankan juga handphone dan uang tunai Sebesar Rp.1.573.000.
Disamping kedua pelaku, Polisi juga membawa dua orang dari lokasi tersebut saat penangkapan berlangsung ke Mapolres.
Keduanya akan di tes urine dan dijadikan saksi.
"Untuk sdr AA dan FE hanya dimintai keterangan dan melakukan tes urine saja, setelah itu dipulangkan karena tidak ada keterkaitan dengan kedua terduga HE dan HG," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi bahwa HE menjual sabu untuk membantu saudaranya, sedangkan HG terdesak kebutuhan ekonomi.
"Keterangan dari kedua terduga sedang kami dalami untuk dapat mengetahui secara jelas keterkaitan keduanya. Asal usul barang, serta berhubungan dengan siapa saja selama ini masih kami lakukan penyelidikan," imbuh Yogi.
Keduanya akan dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan diancam hukuman paling sedikit tujuh tahun penjara.(*)