Penyadapan, Profesor Asikin Ingatkan Harus Dikontrol

21 Desember 2021 19:30

GenPI.co Ntb - Korps Adhiyaksa semakin bergigi dengan kewenangan penyadapan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 C huruf K hasil amandemen.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin mendukung kewenangan penyadapan ini.

BACA JUGA:  Tegas! Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Awang

Meski begitu, dia mengingatkan penyadapan ini harus dikontrol.

“Penyadapan yang dihimpun itu persoalan hukum,” katanya kepada GenPI.co NTB, Selasa (22/12).

BACA JUGA:  Mantan Kades di Dompu Terbukti Korupsi Proyek Sumur

Asikin menyebut, tidak boleh ada privasi seseorang yang ikut tersadap.

Dia khawatir ketika tidak ada kontrol, pembicaraan dengan istri, anak, dan hal privat dapat tersadap.

BACA JUGA:  Ngeri, Penyadapan Sudah Dapat Dilakukan

“Ya, jangan sampai nanti ada pembicaraan keluarga ikut juga nanti kena (disadap),” sambungnya.

Dijelaskan, penyadapan yang sekarang dapat dilakukan kejaksaan memakai azas keadilan.

Prinsip keseimbangan. Bila komisi pemberantasan korupsi (KPK) diperbolehkan, maka penegak hukum lain juga boleh.

Sepanjang penyadapan dilakukan untuk extra ordinary crime seperti korupsi atau teroris, maka harus dilakukan.

“Menyangkut pencucian uang. Penelusurannya ini kan panjang,” bebernya.

Penyadapan, kata Asikin, sebagai upaya mempercepat proses penyidikan dan pendalaman tindak pidana.

“Jaksa susah mengungkap korupsi yang pelakunya lihai. Nah, disini peran penyadapan,” imbuhnya.

Asikin secara detil belum mengecek pola penyadapan, apakah memerlukan izin pengadilan.

Ataukah ada dewan pengawas khusus seperti di KPK.

“Selama ini penggeledahan, penyitaan sesuai dengan pengadilan. Apa penyadapan sama dengan itu perlu kita dalami,” imbuhnya.

Asikin yakin, dengan kewenangan penyadapan akan banyak terungkap kasus korupsi yang selama ini terjadi di kabupaten dan provinsi.

Tak hanya sekadar korupsi ratusan juta.

“Yang kecil itu restorative justice. Ungkap korupsi besar nah itu mungkin tujuan penyadapan,” tutupnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB