GenPI.co Ntb - Bandar Narkoba yang baru diamankan oleh Diresnarkoba Polda NTB terancam jatuh miskin. Sesuai dengan instruksi Kabareskrim diminta untuk memiskinkan semua bandar narkoba.
Bandar narkoba yang baru dibekuk oleh Dit Reserse Narkoba Polda NTB di Kabupaten Lobar terancam miskin.
Seluruh harta dari bandar berinisial DP itu terancam disita negara.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, ancaman penyitaan sesuai dengan instruksi dari Kepala Badan Reserse Kriminal (bareskrim) mabes Polri.
“Hari ini seluruh direktur di 34 provinsi mendapat instruksi langsung memiskinkan bandar narkoba,” kata Helmi dikutip dari Antara, Jumat (17/12).
Bandar narkoba, kata Helmi, wajib dimiskinkan. Kasusnya masuk menjadi salah satu target utama polisi.
Mabes Polri periode 2002-2021 menyita aset bandar narkoba menembus Rp 338,89 miliar.
Nilai terbesar berasal dari seorang bandar berusia 54 tahun yang ditangkap di Bali.
Dari penyitaan aset berharganya berupa lahan dan bangunan komersial terkumpul Rp 294,9 miliar ditambah deposito Rp 3,6 miliar.
DP sendiri ditangkap Jumat (17/12) dinihari di Kuta Mandalika, kabupaten Loteng.
Dari pria yang diduga mengambil barang haram dari Malaysia ini didapati dua kilogram sabu-sabu di rumahnya.(*)