GenPI.co Ntb - Pupuk subsidi sudah memiliki aturan harga. Meski begitu, ada saja pihak-pihak yang menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Polisi bergerak cepat atas laporan dari masyarakat ini.
Polisi mengamankan pupuk bersubsidi jenis Phonska yang diduga dijual diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, Pupuk yang diamankan tersebut mencapai satu ton.
Pupuk subsidi ini dibawa menggunakan mobil pikap.
"Ditemukan di jalan raya Dusun Bunmas Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Loteng,"kata, Sabtu (18/12).
Dijelaskan, sopir pengangkut pupuk tersebut yakni Muksin, umur 55 tahun, alamat Rempung Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Loteng.
Ada pula yang membersamai Lalu Muhamad Zarkasi, umur 37 tahun, alamat Mangkung Daye, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Loteng.
"Dari hasil interogasi kepada Muksin dan Lalu Muhamad Zarkasi bahwa pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut di beli tidak sesuai sistem elektronik kebutuhan pupuk kelompok (E – RDKK)," bebernya.
Adapun HET untuk pupuk Phonska bersubsidi tersebut adalah Rp 230.000 tiap kuintal.
Sedangkan pupuk yang diamankan tersebut dibeli dengan harga Rp 430.000 tiap kuintal.
Total harga keseluruhan Rp 4,3 juta yang dibeli dari seseorang di Dusun Semoyang Kecamatan Praya Timur.
Rencananya pupuk subsidi ini akan di bawa ke Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Loteng.
Harga pupuk subsidi yang dijual melebihi HET ini sebelumnya pernah dikeluhkan oleh petani ke Dinas Pertanian Provinsi NTB.
Pada kesempatan tersebut, petani menyebut ada pihak-pihak yang sengaja menjual harga pupuk melebihi aturan. Hal itu tentu memberatkan petani.(*)