Kakap Nih Komandan, 1.9 Kilo Sabu Diamankan

17 Desember 2021 23:00

GenPI.co Ntb - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kembali mendapat tangkapan kakap.

Polisi meringkus dua orang pemilik Sabu seberat 1.985,93 gram atau 1,9 kilogram dalam Operasi Antik tahun 2021 di dua tempat yang berbeda, pada Kamis (16/12).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya.

BACA JUGA:  Polda NTB Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja Asal Aceh, Top!

Kala itu barang bukti yang diamankan 105,17 gram di Jalan Mataram Tanjung Gunungsari, Minggu (12/12).

Penangkapan ini kemudian berkembang, sekitar Pukul 04.15 Wita Tim Satgas Gakkum yang di pimpin Ipda I Made Mas Mahayuna mengamankan DV.

BACA JUGA:  Yes, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sekilo Sabu-sabu

Pelaku bersembunyi di wilayah Kuta, Lombok Tengah. 

Saat penangkapan, DV mencoba melarikan diri namun gagal, lalu Satgas Gakkum menggeledah badan  DV, tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkoba. 

BACA JUGA:  Sempat Kejar-kejaran, Polda NTB Tangkap Penjual 1 Ons Sabu

Tak berhenti disitu, petugas menuju Pasar Kebon Roek Ampenan Kota Mataram dan memancing AR keluar dari rumahnya.

Di rumah AR diakui DV sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.

Begitu AR keluar  dari rumahnya dia langsung diringkus.

Dari tangan AR, petugas mengamankan barang bukti sepuluh bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,985,93 gram, hampir 2 kilogram. 

Helmi mengucapkan terimakasih kepada warga NTB yang telah memberikan informasi, sehingga polisi dapat menggagalkan peredaran barang haram ini.

"Hari ini kita buktikan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selalu menindak lanjuti informasi sekecil apapun dari masyarakat," tandasnya.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*) 

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Asraruddin Asror

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB