BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Loteng Tangani Masalah JKN-KIS

16 Desember 2021 19:00

GenPI.co Ntb - BPJS Kesehatan Cabang Selong menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, dalam penanganan masalah hukum.

Khususnya, kepatuhan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS).

"Kami siap mendukung program JKN–KIS di Lombok Tengah," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan, kepada GenPi.co NTB Kamis (16/12).

Fadil berkata, presiden juga telah memerintahkan jaksa agung untuk mendukung Program JKN–KIS.

BACA JUGA:  Dinas Kesehatan KLU Sosialisasikan Jenis Pangan Berbahaya

Fadil berkata, perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan kerja sama tahun sebelumnya.

"Terima kasih atas kepercayaan BPJS Kesehatan Cabang Selong kepada kami," ujarnya.

BACA JUGA:  Tegas! Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Awang

Menurut dia, penegakan hukum penyelenggaraan JKN-KIS, bukan pada bantuan hukum saja tetapi bagaimana meningkatkan kepatuhan.

"Termasuk pendaftaran, penyampaian data perusahaan dan kepatuhan membayar iuran,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejari Loteng Gelar Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti

Fadil meminta, mengevaluasi kekurangan penegakan kepatuhan Program JKN–KIS tahun sebelumnya.

"Apa yang kurang segera kami evaluasi dan tingkatkan. Yang bagus dipertahankan," ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Selong Made Sukmayanti, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas dukungan selama ini.

“Terima kasih atas dukungannya selama ini terhadap Program JKN–KIS," ujarnya.

Dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Program JKN–KIS, ada 3 poin penting yang menjadi perhatian.

Di antaranya, pendaftaran, penyampaian data dan kepatuhan pembayaran iuran.

Pihaknya berharap kolaborasi BPJS dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus berlanjut. (*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB