Buntut Pertanyaan di WhatsApp Group, Aktivis NTB Dituntut 7 Bulan Penjara

06 Juli 2023 18:30

GenPI.co Ntb - Aktivis di Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhamad Fihirudin dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (5/7).

Dia terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah bertanya soal anggota DPRD NTB yang terlibat narkoba di salah satu WhatsApp Group (WAG).

Pria yang karib disapa Fihir itu pun mempertanyakan kekuatan keterangan para saksi.

BACA JUGA:  22 CPMI Ilegal Asal NTB Dipulangkan, Sisa 56 Orang

“Tuntutan serta keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam keterangannya di pengadilan sangat lemah," kata Fihir kepada GenPI.co NTB Kamis (6/7).

Di lain sisi, pihaknya memaklumi tugas polisi dan jaksa ialah menyampaikan bahwa dirinya bersalah.

BACA JUGA:  Dirut PT AMGM Diperiksa Kejati NTB Soal Dugaan Kasus Korupsi

“Namun, saya dan tim hukum juga akan membuktikan bahwa delik yang mereka gunakan tidak terbukti," ujar Fihir.

Dia menegaskan akan terus melawan sampai akhir persidangan nantinya.

BACA JUGA:  PGAWC di Sky Lancing Paragliding Lombok, Kadispora NTB: Sarana Promosi Strategis

"Kami hadir di sini untuk melawan, bukan untuk diam," tegas Fihir.

Fihir mengungkapkan majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada pihaknya untuk menyusun pembelaan. 

"Sidang selanjutnya akan berlangsung pekan depan," ucap Fihir.

Kuasa Hukum Fihir, Muhamad Ikhwan, menyebut JPU tidak cermat melihat fakta-fakta dalam persidangan sehingga tuntutan kepada kliennya tidak berdasarkan keadilan. 

"Dari rangkaian sidang, agenda pembacaan tuntutan ini telah ditunda sebanyak dua kali," jelas Ikhwan.

Menurut dia, sidang tuntutan kepada Fihir telah mencederai rasa keadilan karena banyak fakta dari awal persidangan yang tidak diungkapkan dan tidak sesuai sehingga lemah.

"Apabila berkaca dari penyampaian saksi ahli, jelas yang dilakukan Fihir bukan termasuk tindak pidana," tegas Ikhwan.

Ikhwan menegaskan tuntutan jaksa tersebut akan ditindaklanjuti untuk mempersiapkan pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya. (*)

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB