Dirut PT AMGM Diperiksa Kejati NTB Soal Dugaan Kasus Korupsi

19 Juni 2023 16:43

GenPI.co Ntb - Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB perihal dugaan kasus korupsi, Senin (19/6). 

Selain Zaini, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid dan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana juga dijadwalkan dimintai keterangan.

"Diklarifikasi saja," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera kepada GenPI.co NTB, Senin (19/6).

BACA JUGA:  Gabungan Aktivis Demonstrasi, Minta BPK Audit PT AMGM

Efrien menjelaskan Fauzan Khalid dan Mohan dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di PT AMGM.

"Jadwalnya hari ini dan besok," ujar Efrien.

BACA JUGA:  Curigai Laporan Keuangan PT AMGM, DPRD Lombok Barat Sorot Beban Penyusutan dan Kantor

Pihaknya tidak menjelaskan secara detail kasus-kasus berkaitan dengan kepala daerah tersebut. 

"Penanganan kasus dalam tahap penyelidikan," ungkap Efrien. 

BACA JUGA:  Soal Laporan Keuangan PT AMGM, DPRD Lombok Barat Bakal Surati BPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun GenPI.co NTB, Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat akan diperiksa atas dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di sepuluh titik.

Berdasarkan uraian laporan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan.

Misalnya, pengerjaan sumber pada 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 200 juta. 

Pengerjaan instalasi sumber pada 2020 dengan anggaran Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 900 juta.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung pada 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar. 

Hal yang sama juga diduga terjadi dengan pengerjaan yang sama pada 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 300 juta.

Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. 

Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT AMGM.

Di samping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. 


Sesuai aturan, kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan. 

Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, tetapi ditemukan faktanya tetap dikenakan retribusi. (*)

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB