GenPI.co Ntb - Delapan dari sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Barat telah menandatangani rekomendasi usulan pemecatan Direktur PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini.
Ketua DPRD Lombok Barat Nurhidayah mengaku usulan pencopotan itu disepakati mayoritas fraksi.
"Surat usulan pemecatan sudah kami kirim ke Bupati Lombok Barat," kata Dayah kepada GenPI.co NTB, Kamis (1/6).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan rekomendasi pemecatan muncul berdasarkan akumulasi kekecewaan atas sikap Zaini.
"Saya pikir itu akumulasi, bukan hanya sekali dua kali. Anggota, kan, tidak hanya orang-orang yang arogan," ujar Dayah.
Dia menegaskan dewan memiliki kewenangan memberikan rekomendasi lewat surat kepada bupati.
"Selebihnya, pihak eksekutif yang punya ranah menindaklanjuti itu," ucap Dayah.
Pihaknya mengaku tidak mau ambil pusing terkait pernyataan Dirut PDAM yang menyebut DPRD mesti bersurat secara resmi jika ingin mendapatkan laporan keuangan.
Dia menegaskan undangan rapat bersama DPRD seharusnya juga dimaknai sebagai permintaan pertanggungjawaban.
"Kami, kan, sudah bersurat untuk mengundang rapat. Tidak perlu lagi kami secara spesifik menyampaikan perlu laporan keuangan," tegas Dayah.
Menurut dia, seharusnya Zaini tahu diundang dan mempersiapkan apa pun berkaitan dengan rapat.
"Kami tidak mungkin rapat hanya bicara normatif saja. Soal laporan keuangan dan lain-lain harusnya dibawa, dong," ungkap Dayah. (*)