Memalukan! Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Polisi Karena Narkoba

29 Mei 2023 13:59

GenPI.co Ntb - Anggota DPRD Lombok Tengah berinisial RF ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap bersama BRP (36) dan IBS (29) di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Jumat (26/5) pukul 12.00 WITA.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,38 gram.

BACA JUGA:  Polda NTB Ungkap 6 Kasus Narkoba, 13 Orang Tersangka

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti dua lembar plastik klip transparan yang sudah terpakai, pipa kaca, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, dan korek gas.

"Kami sudah melakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan hasilnya positif," kata Irfan kepada GenPI.co NTB, Senin (29/5).

BACA JUGA:  Kasus Narkoba Polres Bima Kota Diambil Alih Polda

Irfan menjelaskan RF, BRP, dan IBS tidak melawan saat ditangkap. Mereka pun langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.

Irfan menjelaskan penetapan tersangka terhadap kasus penyalahgunaan narkoba terhitung 3x24 jam.

BACA JUGA:  NTB Target Peredaran Narkoba, Begini Kata Kapolda

"Saat ini, kami belum menetapkan status terduga pelaku. Kami akan melakukan analisis lebih mendalam," jelas mantan Kasubdit Narkoba Polda NTB itu.

Dia menuturkan RF, BRP, dan IBS dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman paling lama empat tahun penjara," kata Irfan. (*)

 

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB