Puluhan Perkara Diputus PN Praya, Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti

18 Mei 2023 00:18

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Kejari Lombok Tengah dan disaksikan unsur forkopimda.

Setelah pemusnahan barang bukti selesai, dilakukan penandatanganan berita acara.

BACA JUGA:  Kasus Proyek Jalan, Kejari Lombok Tengah Periksa Saksi

Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Marolop Novianti Octaviana Surait menyebutkan ada 21 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari putusan PN Praya.

"Barang bukti dari 21 perkara itu yang kami musnahkan hari ini," kata Intan kepada GenPI.co NTB, Rabu (17/5).

BACA JUGA:  Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara

Perkara tersebut di antaranya narkotika, senjata tajam, dan perkara pidana umum lainnya.

"Kami juga memusnahkan minuman keras berbagai merek," sebut Intan.

BACA JUGA:  Konflik Tanah Pecatu Makin Panas, Ratusan Warga Melapor ke Kejari Lombok Tengah

Menurut dia, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban pihaknya selaku eksekutor.

"Barang ini harus dieksekusi. Bukan hanya memasukkan ke lapas, melainkan harus ada pemusnahan barang bukti," tegas Intan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan agar tidak ada tunggakan dalam proses perkara. (*)

 

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB