GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Kejari Lombok Tengah dan disaksikan unsur forkopimda.
Setelah pemusnahan barang bukti selesai, dilakukan penandatanganan berita acara.
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Marolop Novianti Octaviana Surait menyebutkan ada 21 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari putusan PN Praya.
"Barang bukti dari 21 perkara itu yang kami musnahkan hari ini," kata Intan kepada GenPI.co NTB, Rabu (17/5).
Perkara tersebut di antaranya narkotika, senjata tajam, dan perkara pidana umum lainnya.
"Kami juga memusnahkan minuman keras berbagai merek," sebut Intan.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban pihaknya selaku eksekutor.
"Barang ini harus dieksekusi. Bukan hanya memasukkan ke lapas, melainkan harus ada pemusnahan barang bukti," tegas Intan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan agar tidak ada tunggakan dalam proses perkara. (*)