GenPI.co Ntb - Sebanyak 165 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Rutan Praya Aris Sakuriyadi mengatakan pemberian remisi khusus untuk pidana umum sebanyak 97 orang.
"Untuk remisi pidana khusus seperti kasus narkotika dan korupsi sebanyak 68 orang. Totalnya 165 WBP," kata Aris kepada GenPI.co NTB, Selasa (18/4).
Dia menjelaskan, dari 291 WBP Rutan Praya, tidak ada yang mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas.
Pengurangan masa tahanan para WBP bervariasi. Ada yang mendapat 16 hari, satu bulan, satu bulan setengah, dan dua bulan.
"Semua WBP yang diusulkan mendapat remisi sudah memenuhi syarat administrasi dan substansi," ujar pria asal Yogyakarta itu.
Menurut dia, pengusulan remisi dipastikan turun satu hari sebelum perayaan Idulfitri.
"Dari 165 itu sudah diseleksi tim. Mereka yang layak diusulkan tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti program Rutan Praya," jelas Aris.
Aris menjelaskan remisi merupakan hak WBP. Dia memastikan pengusulan remisi gratis.
"Seluruh pelayanan di Rutan Praya gratis atau zero rupiah," tegas Aris. (*)